PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Wawasan Nusantara.
Istilah
wawasan nusantara berasal dari kata wawas yang berarti pandangan, tinjauan,
atau penglihatan inderawi. Istilah wawasan berarti cara pandang, cara tinjau, atau
cara melihat. Sedangkan istilah nusantara berasal dari kata “nusa” yang berarti
pulau-pulau, dan “antara” yang berarti diapit di antara dua hal.
Wawasan nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungan sekitarnya berdasarkan ide nasionalnya yang berlandaskan pancasila dan UUD 1945 (Undang-Undang Dasar 1945) yang merupakan aspirasi bangsa Indonesia yang merdeka, berdaulat, bermartabat serta menjiwai tata hidup dalam mencapai tujuan perjuangan nasional.
Wawasan nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungan sekitarnya berdasarkan ide nasionalnya yang berlandaskan pancasila dan UUD 1945 (Undang-Undang Dasar 1945) yang merupakan aspirasi bangsa Indonesia yang merdeka, berdaulat, bermartabat serta menjiwai tata hidup dalam mencapai tujuan perjuangan nasional.
Wilayah Indonesia yang sebagian besar adalah wilayah perairan mempunyai
banyak celah kelemahan yang dapat dimanfaatkan oleh negara lain yang pada
akhirnya dapat meruntuhkan bahkan dapat menyebabkan disintegrasi bangsa
Indonesia. Indonesia
yang memiliki banyak pulau memerlukan pengawasan yang cukup ketat. Dimana
pengawasan tersebut tidak hanya dilakukan oleh pihak TNI/Polri saja tetapi
semua lapisan masyarakat Indonesia. Bila hanya mengandalkan TNI/Polri saja yang
persenjataannya kurang lengkap mungkin bangsa Indonesia sudah tercabik – cabik
oleh bangsa lain. Dengan adannya wawasan nusantara kita dapat mempererat rasa
persatuan di antara penduduk Indonesia yang saling berbhineka tunggal ika.
B.
Nilai-nilai strategi wilayah perbatasan.
Pembangunan
wilayah perbatasan pada hakekatnya merupakan bagian integral dari pembangunan nasional.
Nilai-nilai strategis tersebut yaitu:
1.
Daerah perbatasan mempunyai
pengaruh penting bagi kedaulatan
negara.
2.
Daerah perbatasan merupakan faktor pendorong bagi
peningkatan kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat sekitarnya.
3.
Daerah perbatasan mempunyai keterkaitan yang
saling mempengaruhi dengan kegiatan yang dilaksanakan di wilayah lainnya yang
berbatasan dengan wilayah maupun antar negara.
4.
Daerah perbatasan mempunyai pengaruh terhadap
kondisi pertahanan dan keamanan, baik skala regional maupun nasional.
C.
Kasus (Persoalan) Wawasan Nusantara.
Krisis Multidimensional Indonesia. Krisis nilai tukar
yang dialami oleh bangsa Indonesia pada periode Juni 1998, telah membawa
akibat yang sungguh diluar perkiraan siapapun, bahkan tak pula
prediksi para ahli. Krisis tersebut, pada kisah lanjutannya berkembang dan
meluas mencapai krisis multidimensional; ekonomi, politik, sosial, budaya
dan kemudian: identitas bangsa.
Kemudian krisis ekonomi yang ditandai kesulitan memperoleh bahan pokok dan kesempatan kerja (sebagai akibat banyaknya perusahaan yang harus gulung tikar dikarenakan krisis hutang akibat depresiasi rupiah yang amat tajam dan mendadak), yang kemudian menjadi pemicu timbulnya gerakan mahasiswa yang muncul bagaikan ribuan semut . Gerakan mahasiswa itu, kemudian mampu untuk menciptakan kesadaran kolektif komponen bangsa yang lain, untuk menyadari bahwa upaya mengatasi krisis ekonomi, haruslah diawali dengan reformasi di dalam bidang politik.
Kemudian krisis ekonomi yang ditandai kesulitan memperoleh bahan pokok dan kesempatan kerja (sebagai akibat banyaknya perusahaan yang harus gulung tikar dikarenakan krisis hutang akibat depresiasi rupiah yang amat tajam dan mendadak), yang kemudian menjadi pemicu timbulnya gerakan mahasiswa yang muncul bagaikan ribuan semut . Gerakan mahasiswa itu, kemudian mampu untuk menciptakan kesadaran kolektif komponen bangsa yang lain, untuk menyadari bahwa upaya mengatasi krisis ekonomi, haruslah diawali dengan reformasi di dalam bidang politik.
Reformasi politik, yang semula diarahkan pada pembersihan pemerintahan dari
korupsi, kolusi dan nepotisme yang kemudian diakronimkan menjadi “KKN”, ternyata
tidak mendapat sambutan yang positif dari pemerintahan Presiden Soeharto yang
ketika itu berkuasa. Akibatnya, kekecewaan timbul sebab ketidak responsifan pemerintah,
malah membawa tuntutan yang sifatnya lebih mendesak yakni perlunya
pergantian pimpinan pemerintahan dari Presiden Soeharto. Gerakan
mahasiswa, yang menggulirkan tuntutan pergantian pimpinan nasional itu,
akhirnya mampu untuk memaksa Soeharto untuk mengundurkan diri, pada tanggal 21
Mei 1998. Ketika itu, ratusan ribu mahasiswa menduduki Gedung MPR/DPR untuk
menyatakan tuntutannya. Ternyata, pergantian pimpinan nasional tersebut,
melahirkan suasana politik yang hiruk pikuk. Tiba-tiba, semua orang ingin
bicara dan didengar suaranya. Termasuk dari mereka yang selama ini dikenal
sebagai pendukung setia rejim masa lalu. Akibatnya banyak “bunglon politik”
yang ikut bermain dalam kancah politik Indonesia.
D.
Kaitan Kasus Ambalat
dengan Wawasan Nusantara.
Indonesia
sebagai sebuah bangsa yang besar dan wilayah yang luas baik darat maupun lautan
memiliki tantangan tersendiri untuk menjaga keutuhan dan persatuan
serta kesatuan wilayahnya. Berbagai ancaman, hambatan, tantangan dan gangguan
baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri dapat mengancam
keutuhan bangsa dan Negara Indonesia. Hal yang berkaitan dengan konsep wawasan
nusantara serta implementasinya salah satunya mengenai persengketaan berkaitan
dengan daerah perbatasan antar Negara. Seperti hal yang sangat marak baru-baru
ini yaitu sengketa antar dua negara serumpun, Indonesia-Malaysia mengenai
daerah perbatasan di wilayah Ambalat.
Adapun
latar belakang yang memunculkan masalah tersebut yaitu Pemberian konsesi
eksplorasi pertambangan di Blok ND7 dan ND6 dalam wilayah perairan Indonesia.
Tepatnya di Laut Sulawesi, perairan sebelah timur Kalimantan oleh perusahaan
minyak Malaysia petronas kepada PT
Shell. Pada tanggal 16 Februari 2005. Padahal Pertamina dan Petronas sudah lama
saling mengklaim hak atas sumber minyak dan gas di Laut Sulawesi dekat Tawau,
Sabah yang dikenal dengan East Ambalat. Kedua perusahaan minyak dan gas itu
sama-sama menawarkan hak eksplorasi ke perusahaan asing. Blok Ambalat
diperkirakan memiliki kandungan 421,61 juta barel minyak dan gas 3,3 triliun
kaki kubik.
Dengan
kata lain, apabila suatu wilayah negara pantai berhadapan (opposite) atau
berdampingan dengan negara lain, maka negara tersebut harus melakukan
perundingan untuk mencapai persetujuan. Hal ini sebagaimana yang terjadi pada
keputusan Mahkamah Internasional 18 Desember 1951 dalam kasus perikanan atau
yang dikenal dengan Anglo norwegian fisheries case antara Inggris dan Norwegia.
Pada kasus itu disebutkan, bahwa delimitasi batas wilayah laut tidak hanya
bergantung pada kehendak sepihak satu negara pantai saja yang dituangkan dalam
undang-undang nasionalnya, melainkan keabsahannya delimitasi batas wilayah laut
harus didasarkan pada hukum internasional.
Untuk
memperkuat Deklarasi Djuanda 1957 dan melaksanakan konsepsi Wawasan Nusantara,
maka Pemerintah Republik Indonesia menetapkan Perpu Nomor 4 Tahun 1960 tentang
Perairan Indonesia yang kemudian diganti oleh UndangUndang No 6/1996. Dalam
perkembangan selanjutnya, konsepsi negara kepulauan akhirnya mendapat pengakuan
pada Konvensi Hukum Laut 1982.
Dimasukannya poin-poin negara kepulauan dalam Bab IV UNCLOS 1982 yang berisi 9 pasal, bagi seluruh rakyat Indonesia hal ini memiliki arti penting karena selama 25 tahun secara terus-menerus Pemerintah Indonesia memperjuangkan asas-asas negara kepulauan. Pengakuan resmi asas negara kepulauan ini merupakan hal yang penting dalam rangka mewujudkan satu kesatuan wilayah yang utuh sesuai dengan Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957 dan Wawasan Nusantara sebagaimana termaktub dalam TAP MPR tentang Garis-garis Besar Haluan Negara yang menjadi dasar bagi perwujudan kepulauan Indonesia sebagai satu kesatuan politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan.
Dimasukannya poin-poin negara kepulauan dalam Bab IV UNCLOS 1982 yang berisi 9 pasal, bagi seluruh rakyat Indonesia hal ini memiliki arti penting karena selama 25 tahun secara terus-menerus Pemerintah Indonesia memperjuangkan asas-asas negara kepulauan. Pengakuan resmi asas negara kepulauan ini merupakan hal yang penting dalam rangka mewujudkan satu kesatuan wilayah yang utuh sesuai dengan Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957 dan Wawasan Nusantara sebagaimana termaktub dalam TAP MPR tentang Garis-garis Besar Haluan Negara yang menjadi dasar bagi perwujudan kepulauan Indonesia sebagai satu kesatuan politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan.
Berdasarkan
informasi yang berkembang, mencuatnya konflik Malaysia-Indonesia di Perairan
Sulawesi disebabkan salah satunya oleh kesalahan Malaysia dalam melakukan
penarikan garis pangkal (base line) pascasidang kasus Sipadan-Ligitan. Sejak
beralihnya kepemilikan Pulau Sipadan dan Ligitan, pihak Pemerintah Malaysia
menempatkan dirinya sebagai negara kepulauan (archipelagis state), yang
kemudian menggunakan garis pangkal lurus kepulauan (straight archipelagic
baseline) dalam penentuan batas wilayahnya sehingga wilayah perairannya
menjorok jauh ke selatan, mengambil wilayah perairan Indonesia.
E.
Solusi untuk
Persoalan (kasus).
Dari dua persoalan (kasus) yang telah saya cantumkan
memiliki beberapa solusi diantaranya. Berkaitan dengan masalah perbatasan dan krisis
multidimensional ini kaitannya dengan Wawasan Nusantara, terdapat solusi agar
merenungkan kembali kepada diri kita
masing-masing harusnya setiap warga Negara Indonesia perlu memiliki kesadaran
untuk:
1.
Mengerti, memahami, dan menghayati hak dan kewajiban warga
Negara serta hubungan warga Negara dan Negara, sehingga sadar sebagai bangsa
Indonesia yang cinta tanah air berdasarkan pancasila, UUD 1945, dan Wawasan Nusantara.
2.
Mengerti, memahami, dan menghayati
bahwa di dalam menyelenggarakan kehidupannya Negara memerlukan konsepsi wawasan
nusantara, sehingga sadar sebagai warga Negara memiliki wawasan nusantara guna
mencapai cita-cita dan tujuan nasional
3.
Indonesia harus lebih jeli dalam
melihat setiap wilayahnya yang berbatasan dengan Negara lain, dan tentu apapun
yang berkaitan dengan hal ini dibutuhkan bukti autentik. Indonesia harus
belajar dari kasus Sipadan Ligitan agar wilayah Indonesia tetap merupakan satu
kesatuan utuh yang berlandaskan kebhinekaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar